PERGURUAN SENI BELA DIRI
AL-WAAHID
KALIMANTAN
SELATAN
ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SENI
BELA DIRI AL-WAAHID
BAB I
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi
ini bernama Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
Pasal 2 : Tempat dan Kedudukan
Perguruan
ini berpusat diKandangan dan mempunyai cabang dikemudian hari
Pasal 3 : Tempat dan Waktu didirikan
Perguruan
Seni Bela Diri Al-Waahid didirikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi
Kalimantan Selatan pada tanggal 1 April 1992 untuk waktu yang ditetapkan
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Azas
Perguruan
Seni Bela Diri Al-Waahid berazaskan Pancasila dan Pancasetia
Pasal 5 : Tujuan
Perguruan
Seni Bela Diri Al-Waahid bertujuan membangun manusia Indonesia yang taat
menjalankan Syariat Agama Islam melalui kegiatan olah raga dan napas ala seni
bela diri
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6 : Untuk mencapai tujuan tersebut (pasal 5)
Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid mengadakan kegiatan olah raga napas sambil
meningkatkan keimanan melalui seni bela diri
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Anggota Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
terdiri dari :
a.
Anggota
Biasa
b.
Anggota
Kehormatan
BAB V
ORGANISASI DAN PIMPINAN
Pasal 8 : Untuk meningkatkan dala organisasi dan
kepengurusan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VI
PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 9 : Pembendaharaan terdiri dari :
1.
Uang
2.
Alat-alat
Perlengkapan
3.
Atribut-atribut
organisasi
4.
Benda-benda
kehormatan dan surat berharga
Pasal 10 : dalam hal memperoleh, memelihara dan
mempertangungjawabkan Pembendaharaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 11 : Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid hanya dapt
dibubarkan oleh persetujuan berasama-sama secara bulat oleh semua anggota
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 12 : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan dan hanya dapt dirubah oleh rapat
b. Pelaksana ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
dan hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
dalang Anggaran Rumah Tangga
c. Semua ketentuan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku
d. Penyusunan atau revisi kurikulum dilakukan 5
tahun sekali
e. Penganalisaam program 1 tahun sekali
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SENI
BELA DIRI AL-WAAHID
BAB I
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU DIDIRIKAN
Nama, tempat dam waktu pendirian cukup
jelas
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Azas dan Tujuan cukup jelas
BAB III
Untuk mencapai tujuan yang dicantumkan
dalam Anggaran Dasar Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid mengadakan:
Pasal 1 : Pemupukan Fisik dan Mental
Dengan
mengadakan usaha-usaha melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Memupuk
dan menigkatkan kekuatan jasmani dan rohani untuk mempertinggi kepekaan
b.
Memupuk
disiplin dan rasa percaya diri sendiri
c.
Memperkokoh
persatuan dan kesatuan serta memupuk persaudaraan antara anggota Perguruan Seni
Bela Diri Al-Waahid
Pasal 2 : Memupuk tehnik dan Prestasi
a.
Mendorong
dan memberikan bimbingan berdirinya cabang-cabang perguruan dipersada nusantara
b.
Memberikan
bimbingan, tuntunan kepada semua cabang dalam soal-soal organisasi,
peraturan-peraturan dan lain-lain
c.
Mengadakan
usaha-usaha lainnya yang bertujuan memajukan Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
d.
Mengadakan
administrasi dan tingkatan-tingkatan keahlian pada anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 3 : Yang menjadi anggota Perguruan Seni Bela Diri
Al-Waahid yaitu :
a.
Anggota
Biasa
Semua
anggota Perguruan yang bergabung dalam Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
b.
Anggota
Kehormatan
Oran-orang
berjasa kepada perguruan dan diakui sebagai anggota Perguruan Seni Bela Diri
Al-Waahid
Pasal 4 : Untuk dapat diterima sebagai anggota biasa,
maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Setiappermintaanmenjadi
calon anggota harus mengambil formulir pendaftaran
b.
Mengembalikan
formulir pendaftara dan melengkapi admistrasi
c.
Patuh
dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala peraturan
Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
d.
Tidak
mengajarkan ilmu yang didapat pad perguruan kepada orang yang tidak berhak
menerimanya
e.
Dengan
berpegang teguh pada janji Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid mengamalkan ilmu
yang didapat demi pwngabdian kepada Agam, Nusa Bangsa dan Umat manusia pada
umumnya
Pasal 5 : Pemberhentian sebagai anggota:
a.
Minta
dikeluarkan.
b.
Dipecat
stelah mendapatkan 3 kali dan dibero surat pemecatan dari guru besar
c.
Meninggal
Dunia
d.
Anggota
dapat dijatuhi hukuman admistrasi jika melangga AD/ART dan Peraturan-peraturan
yang berlaku di Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
BAB V
ORGANISASI DAN PIMPINAN
Pasal 6 : Struktur dan pimpinan Perguruan Seni Bela Diri
Al-Waahid
a.
Pelindung
b.
Pembina
c.
Pengurus
Harian
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
d.
Pelatih
e.
Bidang-bidang/Seksi-seksi
1.
Organisasi
2.
Latihan
3.
Perlengkapan
Pasal 7 : a. Tugas Pelindung
Mengayomi
Perguruan Seni Bela Diri Al-Waahid
b.
Tugas Pembina
-
Memberikan nasehat, baik dimnita maupun tidak diminta oleh pengurus
-
Mengawasi pelaksanaan pengurus dalam mengelola Perguruan Seni Bela Diri
Al-Waahid dan pembinaan Anggota
-
Mengayomi setiap tindakan pengurs untuk meningkatkan kegiatan
c. Tugas
Kepala Cabang
- Pemantauan tempat/waktu latihan
- Bertanggunjawab terhadap cabangnya
- Mengatur sistem sistem pelatihan dilapangan
atau non lapangan
BAB VI
PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 8 : Sumber Keuangan diperoleh dari uang pangkal,
iuran, dana/sumbangan dengan usaha-usaha yang syah
Pasal 9 : Uang Pangkal
Pasal 10 : Iuran Bulanan
a.
Setiap
anggota biasa diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebagai sumbangan
pembinaan
b.
Setiap
anggota biasa yang tidak membayar iuran selama 3(tiga) bulan berturut-turut
akan diberikan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan
BAB VII
KESERASIAN
Pasal 11 : Pakaian yang digunakan untuk latihan dengan
warna putih berkerah panjang untuk perempuan dan pendek untuk laik-laki
Pasal 12 : Peletakan Identitas perguruan/cabang pada
kantong sebelah kiri baju
Pasal 13 : Tempat waktu latihan ditentukan oleh pelatihan
lapangan atau kepala cabang masing-masing daerah
BAB VIII
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum diatur atau yang diatur kurang lengkap dalam AD/ART Perguruan Seni Bela
Diri Al-Waahid dapat diatur dengan peraturan khusus diolah Pengurus atau
Pelatih Perguruan.
Kandangan, 29 Juli 2001M/8
Jumadil Awal 1422H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar